# # # # #

Dit is zijn blog hardintya ... deze blog is open voor het publiek-sharing .. Gelieve te delen hier

Selasa, 25 Desember 2012

Pengertian dan Macam-macam HAM


Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.Hak asasi manusia dimiliki oleh pribadi manusia secara kodrat. Hal ini berarti bahwa hak-hak itu merupakan anugerah Tuhan,yang tidak dapat dipisahkan dari pribadi manusia. Disamping itu hak asasi manusia bersifat universal, artinya hak-hak  itu dimiliki oleh setiap orang dan tidak dipisahkan dari siapapun, dari manapun, dan kapanpun ,manusia itu berada. Hak-hak itu meliputi hak hidup, hak merdeka atau kebebasan, dan hak memiliki sesuatu.Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Pengertian hak asasi manusia menurut beberapa pakar, antara lain:
1.      Menurut John Locke
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
2.      Miriam Budiarjo
Hak Asasi Manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
3.      Oemar Seno Adji
Hak Asasi Manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia  sebagai insane ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Roeslan Abdulgani menegaskan bahwa dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks ini sebenarnya persoalan yang paling inti atau pokok justru terletak pada upaya yang tidak henti-hentinya untuk mengangkat harga diri, harkat, dan martabat manusia.Berbagai system kenegaraan, system social, dan system ekonomi dirumuskan dengan maksud dan tujuan untuk mengangakat nilai-nilai kemanusiaan. Sebenarnya segala teori ketatanegaraan, teori ekonomi, social, politik, hokum, teknik, fisika, bahkan teologi pun kesemuanya itu pada dasarnya adalah manusia sentries, artinya selalu mengutamakan kemanusiaan dalam daya upaya dan budidaya serta daya ihktiarnya untuk mendaki gunung  cita-cita.

Macam-macam hak asasi manusia
Dewasa ini manusia berbagai macam bidang, yaitu sebagai berikut:
1)      Hak asasi pribadi (personal Right)
Hak asasi pribadi yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah menurut agamanya masing-masing
, menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.
2)      Hak asasi ekonomi atau milik (Property Right)
Hak asasi ekonomi atau milik merupakan hak dan kebebasan memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu dan hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
3)      Hak asasi politik (Political Right)
Hak ini merupakan hak untuk mengakui dalam kedudukan sebagai warga Negara yang sederajat.Oleh karena itu, setiap warga Negara wajar mendapatkan hak untuk ikut serta dalam pemertintahan, yakni memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi serta hak mengajukan petisi, kritik dan saran.
4)      Hak asasi persamaan hukum (Right of Legal Equality)
Merupakan hak untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hokum dan pemerintahan.
5)      Hak asasi social dan kebudayaan (Sosial and Cultural Right)
Yaitu hak mendapatkan pendidikan danpengajaran atau hak memilih pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang disukai.
6)      Hak asasi perlakuan tata cara dan perlindungan hukum(Procedural Right)
Seperti hak mendapatkan perlakuan wajar dan adil dalam penggeledahan (razia), penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum .
LANJUTKAN COYYYY!! - Pengertian dan Macam-macam HAM
anyar coyy lawas coyy ngarepan coyy