Pengertian
HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak
lahir, yang melekat pada esensi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.Hak asasi
manusia dimiliki oleh pribadi manusia secara kodrat. Hal ini berarti bahwa
hak-hak itu merupakan anugerah Tuhan,yang tidak dapat dipisahkan dari pribadi
manusia. Disamping itu hak asasi manusia bersifat universal, artinya
hak-hak itu dimiliki oleh setiap orang
dan tidak dipisahkan dari siapapun, dari manapun, dan kapanpun ,manusia itu
berada. Hak-hak itu meliputi hak hidup, hak merdeka atau kebebasan, dan hak
memiliki sesuatu.Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Pengertian hak asasi manusia menurut
beberapa pakar, antara lain:
1.
Menurut John Locke
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
2.
Miriam
Budiarjo
Hak Asasi Manusia sebagai hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau
kehadirannya di dalam masyarakat.
3.
Oemar
Seno Adji
Hak Asasi Manusia ialah hak yang melekat
pada martabat manusia sebagai insane
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Roeslan Abdulgani menegaskan bahwa dalam
kehidupan manusia yang sangat kompleks ini sebenarnya persoalan yang paling
inti atau pokok justru terletak pada upaya yang tidak henti-hentinya untuk
mengangkat harga diri, harkat, dan martabat manusia.Berbagai system kenegaraan,
system social, dan system ekonomi dirumuskan dengan maksud dan tujuan untuk
mengangakat nilai-nilai kemanusiaan. Sebenarnya segala teori ketatanegaraan,
teori ekonomi, social, politik, hokum, teknik, fisika, bahkan teologi pun
kesemuanya itu pada dasarnya adalah manusia sentries, artinya selalu
mengutamakan kemanusiaan dalam daya upaya dan budidaya serta daya ihktiarnya
untuk mendaki gunung cita-cita.
Macam-macam
hak asasi manusia
Dewasa ini manusia berbagai macam bidang,
yaitu sebagai berikut:
1)
Hak
asasi pribadi (personal Right)
Hak asasi pribadi yaitu hak kemerdekaan memeluk agama,
beribadah menurut agamanya masing-masing
, menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi atau
berserikat.
2)
Hak
asasi ekonomi atau milik (Property Right)
Hak asasi ekonomi atau milik merupakan hak dan kebebasan
memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu dan hak mengadakan suatu
perjanjian atau kontrak.
3)
Hak
asasi politik (Political Right)
Hak ini merupakan hak untuk mengakui dalam kedudukan
sebagai warga Negara yang sederajat.Oleh karena itu, setiap warga Negara wajar
mendapatkan hak untuk ikut serta dalam pemertintahan, yakni memilih dan
dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi serta hak mengajukan petisi,
kritik dan saran.
4)
Hak
asasi persamaan hukum (Right of Legal Equality)
Merupakan hak untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan
yang sama dalam keadilan hokum dan pemerintahan.
5)
Hak
asasi social dan kebudayaan (Sosial and Cultural Right)
Yaitu hak mendapatkan pendidikan danpengajaran atau hak
memilih pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang disukai.
6)
Hak
asasi perlakuan tata cara dan perlindungan hukum(Procedural Right)
Seperti
hak mendapatkan perlakuan wajar dan adil dalam penggeledahan (razia), penangkapan,
peradilan, dan pembelaan hukum .